Auction


















 
Auction

"How Can We Get The Best Price For Our Home When We Sell It?"
Mendapatkan harga terbaik dan waktu jual yang cepat adalah hal yang diidamkan bagi setiap penjual properti. Proses menjual properti sendiri terbagi dalam 3 tahap yakni:
  • Persiapan penjualan
  • Pelaksanaan penjualan
  • Setelah penjualan
Banyak hal yang harus kita persiapkan pada saat kita akan menjual properti, seperti tampilan properti kita, karena hal tersebut merupakan salah satu unsur yang penting didalam mendapatkan harga yang terbaik bagi suatu properti yang akan dijual.

Segala bentuk pertimbangan harga terkait dengan kondisi masing-masing properti seperti tipe dan lokasi properti, periode waktu memasarkan dan target waktu terjual. Adalah hal penting untuk menentukan harga properti yang tepat yang didasarkan atas acuan harga pasar atau harga yang diinginkan.

Masing-masing properti dan pemiliknya adalah berbeda dan khusus disetiap situasi sehingga harus dianggap sebagai kondisi khusus.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Ray White mempunyai beberapa pilihan program pemasaran yang salah satunya adalah Auction (Lelang). Auction (Lelang) adalah program pemasaran yang sangat terfokus dan dirancang untuk mengekspos properti Anda secara maksimum, memaksimalkan nilai jual properti Anda dan mempercepat jangka waktu pemasaran properti Anda. Properti Anda akan dijual pada tanggal tertentu dan hal ini didahului dengan program pemasaran yang intensif dan pelaksanaan kegiatan "Open House" akan menunjukkan komitmen Anda untuk menjual.

Tanggal pelaksanaan lelang yang semakin dekat dapat menciptakan suasana urgensi dan ketertarikan diantara calon pembeli. Hal ini juga dapat memberi tekanan bagi Anda untuk mengambil tindakan, namun Anda tidak diwajibkan untuk menerima tawaran yang belum mencapai harga minimum yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi Anda dapat memutuskan untuk melakukan negosiasi dengan pembeli dengan harga tertinggi saat lelang.

Lelang menawarkan kesempatan tambahan bagi penjualan properti Anda karena suatu penawaran harga dari prospek pembeli dapat dibuat sebelum, pada saat atau setelah lelang. Setelah properti terjual, dengan menerima tawaran tertulis dari suatu pembeli sebelum hari pelaksanaan lelang atau pada saat palu diketuk pada hari pelaksanaan lelang, pembeli harus membayar deposit sebesar 10% lalu kemudian pada saat yang sama menandatangani kontrak. Hal ini berarti bahwa penjualan sudah final, kedua belah pihak terikat olehnya.

Metode penjualan ini memberikan batasan yang jelas mengenai program pemasaran Anda dan menciptakan suasana kompetitif bagi para prospek pembeli pada hari lelang dengan membiarkan pasar menentukan harga tertinggi bagi properti Anda.

Biasanya untuk Auction (Lelang) properti akan terjual pada hari lelangnya sendiri, kecuali bila sudah terjual sebelumnya. Meskipun kadang-kadang bisa juga terjual sesudah lelang.
Hal-hal penting yang harus diketahui berkaitan dengan Auction (Lelang):
Properti bagaimana yang dapat dilelang?
Pada dasarnya salah satu cara alternative yang kami tawarkan kepada vendor(penjual properti). Properti berbagai macam type dapat dijual melaui lelang.
Apa persyaratan agar properti yang saya miliki dapat di Auction (lelang)?
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk memenuhi aspek legalitas yang telah diatur dalam UU, yaitu antara lain: properti Anda tidak dalam kondisi sengketa, Anda perlu juga menyertakan surat kuasa menjual bagi Ray White Auction serta perlu menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara rinci, Anda dapat menanyakan kepada Marketing Executive di kantor Ray White terdekat.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melelang suatu properti?
Ray White memiliki program lelang yang dimulai paling sedikit lima minggu sebelum hari pelaksanaan lelang.
Apakah Ray White telah sukses dalam melaksanakan Auction (lelang)?
Ray White selama tahun 2000 telah melaksanakan lebih dari 100 kali lelang serta dipercaya untuk menjadi agen bagi BPPN untuk melelang properti-properti eks BBO / BBKU. Di tahun 2000, Ray White meraih Rp. 1,6 trilyun transaksi termasuk lebih dari 30% yang terlaksana melalui lelang.
 
Untuk keterangan lebih lanjut tentang lelang dapat menghubungi:

Aneke Lontoh
Phone : (021) 3925 333
Fax : (021) 3983 4602
HP : 0818 607 535