Awas Kehilangan Hak Tanah Anda di 2026! Begini Cara Mengubah Girik dan Letter C ke SHM
Bagi pemilik tanah dengan status girik atau letter C, penting untuk segera mengurus sertifikasi tanah sebelum tahun 2026. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat hingga batas waktu tersebut berisiko diambil alih oleh negara, sesuai dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak terd