Pemerintah Indonesia terus melakukan inovasi untuk mewujudkan modernisasi sistem administrasi pertanahan, termasuk dalam penerapan digitalisasi sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Milik Elektronik (e-SHM). Program digitalisasi sertifikat hak milik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini secara resmi dimulai setelah ditandatangani oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria Indonesia pada 12 Januari 2021 silam. Program ini bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan. Selain itu, sertifikat hak milik elektronik juga diharapkan dapat mengurangi permasalahan seperti sertifikat ganda, kehilangan dokumen, dan praktik pemalsuan yang kerap terjadi pada sistem konvensional. Definisi dan Keuntungan dari Sertifikat Hak Milik Elektronik Sertifikat hak milik elektronik atau e-SHM adalah dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah fisik. Peralihan dari sertifikat hak milik fisik ke sertifikat hak milik elektronik menawarkan berbagai keuntungan bagi pemilik tanah, antara lain: Sertifikat hak milik tidak bisa hilang, rusak, atau dipalsukan karena semua data kepemilikan telah tersimpan dalam sistem yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat hak milik menjadi lebih mudah diakses karena pemilik tanah dapat melihat, mengunduh, dan mencetak sertifikatnya kapan saja dan dimana saja melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan data kepemilikan yang jelas dan terstruktur, sertifikat hak milik elektronik meminimalisir potensi penyalahgunaan atau sengketa tanah yang disebabkan oleh ketidakjelasan data. Sertifikat hak milik elektronik mempercepat proses administrasi seperti jual beli, warisan, atau pemindahan hak tanah karena data yang terintegrasi dalam sistem elektronik memungkinkan proses verifikasi dan pemindahtanganan hak yang cepat, akurat, dan efisien. Daerah yang Sudah Menerapkan Sertifikat Hak Milik Elektronik Pada Januari 2024, Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan mengumumkan bahwa penerbitan sertifikat elektronik telah diterapkan di 13 kabupaten/kota yang telah dideklarasikan sebagai kota/kabupaten lengkap: Denpasar, Bali Madiun, Jawa Timur Bontang, Kalimantan Timur Tegal, Jawa Tengah Surakarta, Jawa Tengah Yogyakarta, DI Yogyakarta Badung, Bali Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta Bogor, Jawa Barat Metro, Lampung Bontang, Kalimantan Timur Sejak peluncurannya, implementasi e-SHM telah menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga September 2024, sebanyak 1.112.879 sertifikat hak milik elektronik telah diterbitkan oleh 465 dari total 486 kantor pertanahan di Indonesia. Angka ini terus meningkat hingga per 4 November 2024, jumlah sertifikat elektronik yang diterbitkan mencapai 1.952.868 lembar. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh sertifikat hak milik di Indonesia beralih ke bentuk elektronik pada tahun 2026. Memenuhi Persyaratan Dokumen Sebelum mengajukan permohonan, pemilik tanah harus memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Sertifikat hak milik asli yang masih berlaku. Fotokopi identitas pemilik tanah berupa KTP dan Kartu Keluarga. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Bukti pembayaran pajak tanah berupa SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pembayarannya. Surat pernyataan atau formulir permohonan yang menyatakan kesediaan pemilik tanah untuk beralih ke sistem elektronik. Surat kuasa yang sah jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, seperti kuasa hukum atau anggota keluarga. Setelah dokumen lengkap, pemilik tanah atau kuasanya harus datang ke kantor pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan perubahan sertifikat. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi terkait keabsahan sertifikat fisik, kesesuaian data kepemilikan dengan sistem pertanahan, dan kepastian bahwa tanah yang bersangkutan tidak dalam status sengketa. Jika ada ketidaksesuaian data atau masalah pada sertifikat fisik, pemilik tanah akan diminta untuk melakukan klarifikasi atau memperbaiki dokumen sebelum proses digitalisasi dilanjutkan. Jika semua dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan valid, langkah berikutnya adalah pemindaian dan konversi sertifikat fisik menjadi bentuk digital. Proses ini meliputi: Pemindaian sertifikat fisik dan konversi ke dalam format digital. Penyimpanan data sertifikat dalam sistem elektronik BPN. Penerbitan nomor sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat fisik. Setelah sertifikat hak milik elektronik diterbitkan, sertifikat hak milik fisik yang lama akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari penyalahgunaan. Pemilik tanah juga akan mendapatkan salinan resmi yang telah dilengkapi dengan kode QR untuk memverifikasi keaslian sertifikat. Setelah penerbitan, pemilik tanah dapat mengakses sertifikat hak milik elektronik mereka melalui portal resmi Kementerian ATR/BPN yang tersedia dalam bentuk website atau aplikasi. Melalui sistem ini, pemilik dapat: Memeriksa status sertifikat secara real-time. Mengecek dan memverifikasi kepemilikan tanah mereka. Mengunduh sertifikat elektronik jika diperlukan untuk keperluan administrasi seperti jual beli atau warisan. Saat ini, biaya yang dibutuhkan untuk penggantian sertifikat hak milik fisik menjadi sertifikat hak milik elektronik adalah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per sertifikat. Biaya ini merupakan bagian dari layanan administrasi yang mencakup penggantian blanko sertifikat fisik dengan sertifikat elektronik. Namun, tetap disarankan bagi pemilik tanah untuk menghubungi kantor BPN setempat untuk memastikan biaya dan prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing. Apabila pemilik tanah belum memiliki sertifikat, pendaftaran tanah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut adalah prosedur untuk mendaftarkan sertifikat hak milik secara online: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store. Daftarkan akun baru dengan username dan password. Lakukan aktivasi dengan NIK di kantor BPN terdekat. Beli formulir pendaftaran untuk pengajuan sertifikat hak milik. Serahkan dokumen persyaratan berupa: Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta surat kuasa jika diwakilkan Bukti kepemilikan tanah/asas hak tanah asli Surat pelepasan hak dan bukti pelunasan tanah (jika dibeli dari pemerintah) Surat pernyataan tidak sengketa Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Buat janji untuk pengukuran tanah bersama petugas BPN. Lakukan pengukuran tanah sesuai dokumen yang telah diserahkan. Sertifikat hak milik akan diproses dan diterbitkan dalam bentuk digital. Pemohon membayar BPHTB (jika diperlukan). Sertifikat hak milik terbit dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun setelah proses pengajuan. Apabila pemilik tanah berada di daerah yang sudah menerapkan sertifikat hak milik elektronik sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN, maka sertifikat hak milik yang terbit adalah sertifikat dalam bentuk digital. Meskipun sertifikat hak milik elektronik belum diwajibkan bagi seluruh pemilik tanah, pemerintah Indonesia terus mendorong masyarakat untuk segera beralih ke sistem elektronik agar tidak terjebak dalam kendala di kemudian hari. Digitalisasi sertifikat ini diharapkan dapat memperbaiki sistem administrasi pertanahan yang selama ini sering menghadapi tantangan terkait kejelasan data dan potensi penyalahgunaan dokumen. Dengan beralih ke e-SHM, pemilik tanah akan menikmati kemudahan akses, keamanan, dan efisiensi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan. Mari manfaatkan kemajuan ini untuk masa depan yang lebih cerah dan teratur dalam pengelolaan aset tanah Anda!
Langkah-Langkah untuk Mengubah Sertifikat Hak Milik Fisik Menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik Secara Offline
Bagi pemilik tanah yang berada di kota/kabupaten lengkap dan ingin mengkonversi sertifikat hak milik fisik menjadi sertifikat hak milik elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Pemindaian dan Digitalisasi Sertifikat
4. Mengakses Sertifikat Elektronik
Langkah-Langkah untuk Mendaftarkan Sertifikat Hak Milik Secara Online