Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dilakukan
melalui dua skema utama, yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR subsidi
dirancang untuk masyarakat dengan penghasilan rendah, menawarkan bunga ringan
dan tenor yang lebih panjang, serta adanya dukungan pemerintah. Sementara itu,
KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, meski tidak ada
subsidi bunga atau bantuan lainnya.
Untuk mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan umum yang
perlu dipenuhi, seperti status WNI, usia minimal 21 tahun, dan kemampuan
finansial yang memadai. Pemohon juga harus memiliki riwayat kredit yang baik
dan memenuhi syarat penghasilan sesuai jenis KPR yang diajukan.
Syarat KPR Subsidi: Pemohon harus berpenghasilan maksimal
Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun, belum memiliki
rumah sebelumnya, dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
Selain itu, masa kerja atau usaha minimal satu tahun dan usia maksimal 60 tahun
pada saat kredit lunas (untuk karyawan), atau 65 tahun (untuk profesional).
Syarat KPR Nonsubsidi: Bagi pemohon dengan penghasilan tetap,
syaratnya mencakup fotokopi KTP, NPWP, surat nikah, dan dokumen pendukung
penghasilan, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan selama minimal
satu tahun. Sedangkan bagi pemohon dengan penghasilan tidak tetap, seperti
pengusaha atau profesional, perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti SIUP,
akta pendirian perusahaan, dan rekening koran selama enam bulan terakhir.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat memilih
skema KPR yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan mereka.
Share