logo-raywhite-offcanvas

08 Jan 2025

Mau Beli Rumah dengan KPR? Ini Panduan Lengkapnya!

Mau Beli Rumah dengan KPR? Ini Panduan Lengkapnya!

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dilakukan melalui dua skema utama, yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR subsidi dirancang untuk masyarakat dengan penghasilan rendah, menawarkan bunga ringan dan tenor yang lebih panjang, serta adanya dukungan pemerintah. Sementara itu, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, meski tidak ada subsidi bunga atau bantuan lainnya.

Untuk mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi, seperti status WNI, usia minimal 21 tahun, dan kemampuan finansial yang memadai. Pemohon juga harus memiliki riwayat kredit yang baik dan memenuhi syarat penghasilan sesuai jenis KPR yang diajukan.

Syarat KPR Subsidi: Pemohon harus berpenghasilan maksimal Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun, belum memiliki rumah sebelumnya, dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah. Selain itu, masa kerja atau usaha minimal satu tahun dan usia maksimal 60 tahun pada saat kredit lunas (untuk karyawan), atau 65 tahun (untuk profesional).

Syarat KPR Nonsubsidi: Bagi pemohon dengan penghasilan tetap, syaratnya mencakup fotokopi KTP, NPWP, surat nikah, dan dokumen pendukung penghasilan, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan selama minimal satu tahun. Sedangkan bagi pemohon dengan penghasilan tidak tetap, seperti pengusaha atau profesional, perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti SIUP, akta pendirian perusahaan, dan rekening koran selama enam bulan terakhir.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat memilih skema KPR yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan mereka.

Share
Search
Tag