logo-raywhite-offcanvas

10 Feb 2025

Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Penjual dalam Proses Jual Rumah

Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan Penjual dalam Proses Jual Rumah

Proses penjualan rumah atau properti lainnya tidak hanya melibatkan waktu dan tenaga, tetapi juga sejumlah biaya yang harus diperhatikan oleh penjual. Meskipun ada potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari transaksi ini, penjual perlu mempersiapkan sejumlah biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses jual beli.

Menurut penelitian yang dirilis oleh Lamudi, rata-rata pemilik rumah memerlukan waktu hingga tujuh bulan untuk merencanakan dan mempersiapkan penjualan properti mereka. Selama periode ini, penjual akan menghadapi sejumlah biaya yang perlu dikelola dengan baik. Berikut adalah rincian biaya-biaya yang harus diperhitungkan oleh penjual dalam transaksi jual beli properti:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan properti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, PPh yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari nilai penghasilan yang diterima oleh penjual. Pembayaran PPh ini harus diselesaikan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), sebagai bagian dari proses administrasi yang sah.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya menjadi tanggung jawab penjual apabila transaksi jual beli dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB. Namun, kewajiban ini akan dialihkan kepada pembeli setelah akuisisi properti. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang berhubungan dengan 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Jasa Agen Properti

Seiring dengan kompleksitas dan durasi yang dibutuhkan dalam proses penjualan rumah, banyak penjual yang memilih untuk menggunakan jasa agen properti guna membantu memasarkan dan mengelola transaksi. Komisi agen properti ini umumnya dibebankan kepada penjual, mengingat mereka adalah pihak yang memerlukan layanan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran komisi agen properti berkisar antara 2% hingga 5% dari total nilai transaksi yang disepakati.


Kesimpulan

Transaksi jual beli properti tidak hanya mengharuskan penjual untuk memperhatikan aspek pemasaran dan negosiasi harga, tetapi juga untuk memahami kewajiban pajak dan biaya lain yang terkait. Sebelum melangkah lebih jauh, sangat disarankan bagi penjual untuk menghitung dan mempersiapkan anggaran yang mencakup seluruh biaya yang mungkin timbul, guna memastikan kelancaran proses jual beli dan meminimalisir kejutan biaya di kemudian hari.



Share
Search
Tag