Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang memudahkan para pembeli rumah tapak dengan memberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak baru seharga sampai Rp5 miliar. Untuk rumah Rp5 miliar, PPN DTP 100% diberikan untuk sampai Rp2 miliar pertama.
Pengamat properti memberikan usul agar pemerintah menerapkan hal yang sama untuk pembeli apartemen. “Insentif serupa di sektor properti apartemen juga perlu untuk diterapkan, karena akan meningkatkan minat beli masyarakat karena selisih harga nya cukup tinggi” ujar Johann Boyke Nurtanio, Country Director of Ray White (Indonesia)
“Saat ini PPN DTP sudah menyentuh angka 11%, mari kita hitung bila membeli properti harga 1 miliar saja sudah diskon 10 juta, lumayan signifikan kan. Peraturan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya di semua jenis properti” tambah Johann Boyke.
(Pihak) yang menerima insentif PPN ini konsumen, bukan developer. Tujuannya untuk menggerakkan, memudahkan, dan meringankan konsumen dalam menjangkau rumah. Sektor properti yang sempat melemah diharapkan dapat bounce back dengan cepat setelah adanya peraturan baru ini.
Insentif tidak hanya untuk mendorong properti residensial lebih mudah terjual, tetapi juga perlu diimbangi keberpihakan untuk mengutamakan end user. Pasar properti akan lebih sehat jika penyerapan rumah oleh end user lebih banyak di tengah backlog rumah yang masih tinggi.
Share