Bagi pemilik tanah dengan status girik atau letter C, penting untuk segera mengurus sertifikasi tanah sebelum tahun 2026. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat hingga batas waktu tersebut berisiko diambil alih oleh negara, sesuai dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak terdaftar dalam sistem pertanahan nasional dapat dianggap sebagai tanah yang dikuasai negara. Jika tanah tidak didaftarkan dan tidak memiliki sertifikat hingga tahun 2026, pemilik tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Akibatnya, tanah bisa diklaim oleh pihak lain atau bahkan diambil alih oleh negara. Oleh karena itu, pemilik tanah harus segera mengubah status girik atau letter C dari tanah mereka menjadi sertifikat hak milik untuk menghindari risiko kehilangan hak atas tanah. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai proses sertifikasi tanah, penting untuk memahami perbedaan antara tanah girik/letter C dan sertifikat hak milik. Tanah girik atau letter C bukan merupakan sertifikat kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa seseorang atau keluarganya telah menguasai sebidang tanah secara turun-temurun serta bukti bahwa pemilik tanah sudah melakukan pembayaran pajak. Beberapa ciri khas tanah girik atau letter C antara lain: Tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hanya memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Umumnya tercatat dalam buku kelurahan atau desa sebagai bukti administrasi kepemilikan. Belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan terhadap sengketa atau diambil alih oleh pihak lain. Dikarenakan sifat tanah girik dan letter C hanya berupa bukti kepemilikan administratif, tanah dengan status girik atau letter C tidak diakui sebagai hak milik yang sah menurut Undang-Undang Pertanahan di Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui oleh hukum. Berikut adalah beberapa ciri khas sertifikat hak milik: Diakui secara hukum karena telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memiliki kepastian hukum, sehingga pemilik tidak perlu khawatir akan pengambilalihan oleh pihak lain. Dapat digunakan sebagai jaminan di bank, berbeda dengan tanah girik yang tidak dapat dijadikan agunan untuk pinjaman atau kredit. Bersifat permanen, tidak memiliki batas waktu kepemilikan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai. Dengan kata lain, sertifikat hak milik memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah dan memastikan bahwa tanah tersebut tidak dapat diklaim oleh pihak lain atau diambil alih oleh negara. Dengan mengubah status tanah dari girik atau letter C menjadi sertifikat hak milik, pemilik tanah dapat merasakan berbagai keuntungan sebagai berikut: Memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah karena sertifikat hak milik memiliki perlindungan hukum yang kuat. Hal ini akan meminimalisir terjadinya sengketa atau pengambilalihan oleh pihak lain. Mempermudah proses jual-beli tanah dan meningkatkan nilai jual tanah. Terdaftarnya sertifikat hak milik tanah secara resmi di BPN akan meningkatkan daya jual tanah sekaligus kepercayaan pihak pembeli. Dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank karena sertifikat hak milik memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diakui. Mempermudah pembagian aset dalam proses warisan karena pendataan di sertifikat hak milik adalah akurat dan jelas sehingga akan meminimalisir terjadinya sengketa. Cara Mengubah Tanah Girik/Letter C Menjadi SHM Bagi Anda yang memiliki tanah dengan status girik atau letter C, jangan khawatir karena masih ada kesempatan di tahun 2025 ini untuk melakukan perubahan status menjadi SHM. Berikut tata cara yang dapat Anda ikuti: Pengurusan di Kantor Kelurahan Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat untuk menyelesaikan urusan terkait: Surat keterangan tidak sengketa Sebagai pemilik tanah girik atau letter C, penting bagi anda untuk membuktikan bahwa tanah yang akan diurus bukanlah tanah sengketa. Maka dari itu, surat keterangan perlu didukung oleh tanda tangan kepala desa atau lurah beserta para sanksi yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Jika ditemukan adanya sengketa, kepala desa atau lurah akan menahan surat keterangan dan menyarankan Anda untuk menyelesaikan permasalahan sengketa terlebih dahulu. Surat keterangan riwayat tanah Surat keterangan riwayat tanah berisikan informasi lengkap terkait riwayat penguasaan dari waktu ke waktu. Di dalam surat ini juga dapat diperoleh informasi terkait segala bentuk peralihan kepemilikan tanah, seperti proses jual beli. Hal ini dikarenakan sebagian besar tanah girik dijadikan tanah waris, yang mana artinya akan banyak terjadi proses perpindahan kepemilikan atau pembagian luas tanah antar anggota keluarga. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik Sebagai pemohon, Anda harus membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik yang diketahui oleh lurah atau kepala desa. Surat ini berisi tanggal perolehan penguasaan tanah dan cara memperolehnya. Pengurusan di Kantor Pertahanan Pengajuan permohonan sertifikat Tahapan ini memerlukan lampiran seluruh dokumen yang sudah diurus sebelumnya di kantor kelurahan. Selain itu, Anda juga harus melengkapinya dengan dokumen girik asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan. Pengukuran lokasi Setelah menyelesaikan seluruh urusan yang berhubungan dengan dokumen, petugas Kantor Pertanahan beserta pemohon akan mengunjungi lokasi tanah girik secara langsung untuk mengukur luasnya. Pengesahan surat ukur Hasil dari pengukuran tanah yang sudah dilakukan sebelumnya akan dicetak serta ditetapkan oleh BPN, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Penelitian oleh petugas panitia A Panitia A terdiri dari petugas BPN dan Lurah. Mereka ditugaskan untuk memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik maupun yuridis di lapangan. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN Berdasarkan pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan adanya pengesahan permohonan hak atas tanah tersebut. Penerbitan SK hak atas tanah Setelah 60 hari masa pengumuman sudah berakhir, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Pembayaran BPHTB Sebelum berlanjut ke tahapan terakhir, Anda akan diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) terlebih dahulu sesuai dengan luas tanah yang tertulis pada surat ukur. Biaya yang harus dibayarkan untuk BPHTB akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah yang diurus. Pendaftaran SK hak atas tanah untuk diterbitkan sertifikat Langkah terakhir yang harus dilakukan untuk memperoleh sertifikat tanah atau SHM adalah mendaftarkan SK hak terlebih dahulu. Pengambilan sertifikat Setelah proses penerbitan sertifikat sudah dinyatakan selesai, Anda dapat segera mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan Kantor Pertahanan. Mengubah status hak kepemilikan atas tanah dari girik atau letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya ditujukan untuk memperoleh kepastian hukum, tetapi juga bertujuan untuk melindungi aset Anda dari berbagai bentuk risiko pengambilalihan tanah oleh pihak lain. Jadi tunggu apa lagi? Segera ajukan permohonan anda dan lakukan setiap langkah di atas untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah yang sah dan diakui oleh hukum Indonesia sebelum tahun 2026 tiba!Perbedaan Tanah Girik/Letter C dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
1. Tanah Girik atau Letter C
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Keuntungan Mengubah Tanah Girik/Letter C Menjadi SHM