Tahun 2021 merupakan tahun awal kebangkitan ekonomi nasional. Pemerintah mengeluarkan berbagai insentif yang cukup untuk mendobrak pasar yang lesu akibat pandemi Covid-19 yang juga terjadi secara global. Hal ini sebagai stimulus untuk menggerakan kembali ekonomi yang tidur cukup lama. Sektor properti dan otomotif merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah. Berbagai pajak-pajak dihapuskan agar harga jualnya menjadi lebih murah.
Dalam hukum ekonomi, harga yang murah tentu saja akan menaikkan tingkat permintaan atau demand terhadap suatu barang dan jasa. Dengan banyaknya permintaan di pasar, maka developer properti dan produsen otomotif serta industri yang berada pada sektor tersebut mendapatkan peningkatan penjualan. Hal ini juga akan meningkatkan gairah masyarakat untuk membeli properti dan otomotif.
Insentif Pemerintah Bagi Pembeli Properti 2021
Di sektor properti, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan terbaru sebagai insentif untuk menstimulasi bagi masyarakat untuk kembali berinvestasi di instrumen investasi properti. Kini, untuk membeli sebuah properti, Anda tidak perlu membutuhkan modal awal untuk down payment (DP) dalam melakukan pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Anda hanya tinggal memilih rumah yang Anda inginkan dan mengajukan pengambilan KPR pada bank-bank penyalur KPR. Tidak seperti pada peraturan Bank Indonesia sebelumnya, dimana Anda sebagai pembeli properti diwajibkan untuk melakukan down-payment (DP) sebesar 10 hingga 30 persen dari nilai properti yang dibeli. Bagaimana? Sangat menarik bukan?
Insentif Pemerintah Bagi Pebisnis Properti 2021
Kebijakan di atas tentu saja menguntungkan bagi pembeli properti. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan developer properti? Apakah pemerintah juga memberikan insentif kepada para developer agar semakin inovatif dalam membangun berbagai proyek properti yang menguntungkan bagi masyarakat luas? Ya, tentu saja.
-
Pemotongan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah juga fokus pada pengusaha dan developer properti. Hal ini merupakan salah satu kebijakan fiskal pemerintah di awal tahun 2021. Keringanan pertama yang diberikan pemerintah kepada pebisnis bisnis properti adalah pemotongan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan untuk pembelian properti di bulan Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Adapun pemerintah memberikan relaksasi pembebasan PPN yang sebelumnya terdapat PPN pada setiap penjualan properti sebesar 10% dari nilai properti. Untuk rumah dengan harga dibawah Rp. 2 Miliar Rupiah, maka Pemerintah yang menanggung PPN tersebut sebesar 100%. Akan tetapi, untuk rumah dengan harga Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar, maka relaksasi pemotongan Pajak PPN hanya sebesar 50%. Kebijakan ini juga berlaku bagi pembelian properti
-
Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Selain insentif berupa pemotongan tarif Pajak PPN, Pemerintah juga memberikan insentif pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Pemangkasan tarif PPh final meliputi sewa tanah dan bangunan yang besaran tarifnya saat ini sebesar 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini tentu saja akan semakin menguntungkan bagi pebisnis properti. Dengan demikian, diharapkan pebisnis properti mulai semangat dalam menjual produk-produk properti yang semakin inovatif, sehingga industri properti akan mengalami sebuah kebangkitan di tahun 2021.
-
Warga Negara Asing Boleh Membeli Properti
Kabar baik bagi Anda para pebisnis properti. Jika sebelumnya target buyer properti Anda hanya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), maka saat ini Anda bisa memasarkan produk properti Anda kepada Warga Negara Asing (WNA). Tentu saja ini bisa menjadi peluang bagi Anda dalam memperluas target market dan memperbesar peluang dalam meningkatkan penjualan properti.
Sebelum adanya insentif ini, menjual properti kepada warga negara asing sangat sulit dilakukan. WNA bisa membeli properti di Indonesia tetapi harus membeli atas nama pasangannya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dampak Pemotongan Pajak Bagi Ekonomi Nasional
-
Masyarakat Kembali Membeli Properti
Sejak pandemi Covid-19 terjadi secara global dan sejak ditemukannya kasus Covid-19 pertama pada Maret 2020 lalu, perekonomian Indonesia mengalami penurunan secara drastis. Semua kegiatan ekonomi banyak yang terganggu akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona. Penerapan PSBB yang seringkali terjadi secara penuh dan mendadak bergantung pada urgensi dan kondisi, membuat banyak perusahaan harus menutup kegiatan usahanya untuk sementara waktu dan / atau buka lebih singkat karena adanya pembatasan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini membuat banyak sekali calon investor yang ingin berinvestasi pada sektor properti menahan diri. Di saat tak menentu seperti saat ini, banyak sekali masyarakat yang lebih memilih untuk memegang uang tunai dalam jumlah besar atau berinvestasi pada liquid asset seperti emas, deposito maupun reksadana pasar uang. Selama 1 (satu) tahun ini, minat investor terhadap properti memang menurun drastis. Masyarakat memiliki kecenderungan untuk menjual propertinya karena butuh uang (BU), bukan membeli properti. Maka dari itu, harga properti mengalami penurunan yang cukup drastis hingga 30% dari tahun sebelumnya.
Dengan adanya insentif ini, maka diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat dalam membeli properti, sehingga terjadi pergerakan yang positif pada sektor properti. Maka dari itu, sebaiknya Anda segera membeli properti selama periode Maret 2021 hingga Agustus 2021 agar bisa mendapatkan insentif Pajak PPN dan Pajak PPh 0%.
-
Angin Segar Bagi Developer Properti
Selama 1 (satu) tahun terakhir, developer-developer properti seakan sedang dihantam badai. Memang, tahun 2020 bukanlah tahun yang bersahabat untuk industri properti. Properti yang awalnya begitu menarik, kini menjadi sepi.
Pemerintah tentu saja memiliki concern tersendiri pada hal ini. Dengan adanya berbagai insentif seperti keringanan Pajak PPN, PPh, DP 0% dan kemudahan bagi warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Tentu saja hal ini memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Keran arus investasi di sektor properti terbuka lebar. Dengan demikian developer-developer properti tak lagi terpuruk.
-
Banyak Proyek Properti, Ada Lapangan Kerja
Dengan kembali normalnya industri properti, maka diharapkan developer properti di Indonesia bisa lebih optimis dalam menjual dan meluncurkan berbagai produk properti yang bersifat new projects. Dengan adanya proyek-proyek properti baru, maka diharapkan ada penyerapan tenaga kerja baru dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Jika Anda ingin mendapatkan properti terbaik dengan berbagai insentif yang menarik, tidak ada salahnya Anda untuk menghubungi agen properti terdekat yang spesialis pada properti primary maupun secondary. Bekerjasama dengan agen properti memang sangat memudahkan Anda dalam membeli properti terbaik dengan harga terbaik. Untuk itu, pastikan Anda memilih agen properti terbaik yang memiliki pengalaman di bidangnya dan tentunya memiliki integritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Ray White adalah agen properti terbaik di Indonesia dan akan tetap menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan yang prima bagi calon investor, buyer dan vendor properti dimanapun Anda berada. Ray White juga menjadi agen properti yang dekat dengan Anda karena jaringan bisnisnya yang luas, sehingga dapat menjangkau 25 kota besar di Indonesia dengan total 175 kantor. Ray White berkomitmen untuk menjadi property one stop solution di Indonesia.
Ingat Properti, Ingat Ray White!
Sumber : CNBC, Kontan, Ray White, Freepik.
Share