logo-raywhite-offcanvas

09 Mar 2021

WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia Tahun 2022

WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia Tahun 2022

Pemerintah pada saat ini sedang fokus untuk kembali menggerakkan perekonomian yang sudah selama 1 (satu) tahun terakhir ini “tertidur”. Ekonomi yang lesu tak lain disebabkan oleh hantaman pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia. Tepat 1 (satu) tahun lalu, virus corona masuk ke Indonesia dan menyebar ke banyak orang hingga saat ini.

Pemerintah pun tidak tinggal diam atas kondisi tersebut. Sebagai upaya dalam mengurangi dampak penyebaran virus corona di Indonesia, pemerintah memutuskan banyak kebijakan yang memang fokus dalam menangani masalah kesehatan. Hal itu demi menjaga masyarakat Indonesia dari paparan virus corona. Bagaimanapun, kesehatan merupakan hal yang penting. Salah satu  kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada kebijakan PSBB yang diterapkan secara nasional, terdapat kebijakan PSBB Total dan PSBB Transisi. Pada PSBB Total, terjadi penutupan sementara daerah perbelanjaan serta ruang publik, termasuk aktivitas perdagangan dan perekonomian. Penutupan sementara ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang tidak terbatas dan dievaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali. Apabila terjadi penurunan penyebaran Covid-19, maka dilakukan PSBB Transisi. Pada kebijakan PSBB Transisi, pembatasan hanya sebatas pada jam operasional, yakni jam buka dan jam tutup ruang publik.

Kebijakan PSBB yang tidak menentu, membuat aktivitas ekonomi mengalami “goncangan”, sehingga terjadi penurunan secara sistematis pada berbagai sektor atau industri di Indonesia. Tidak normalnya aktivitas perekonomian mengakibatkan masyarakat Indonesia menahan diri untuk melakukan kegiatan investasi, khususnya investasi dalam bentuk properti. Masyarakat memiliki kecenderungan menyimpan liquid asset seperti tabungan, deposito, emas (gold) dan reksadana pasar uang (RDPU) dalam jumlah besar untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak menentu. Pemerintah tentu tidak tinggal diam atas hal ini. 

Tahun 2022 adalah awal kebangkitan ekonomi. Berbagai insentif diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan aktivitas perekonomian, khususnya di sektor properti dan otomotif. Pada industri properti, berbagai insentif tersebut diantaranya adalah pemotongan pajak PPN, PPh serta kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan memiliki dan berinvestasi properti di Indonesia.

Persyaratan WNA yang Bisa Beli Properti Menurut UU

Kebijakan pemerintah mengenai WNA bisa membeli rumah dan / atau apartemen di Indonesia bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah ada sejak Tahun 2015. Pertanyaan selanjutnya adalah apa definisi dan kriteria WNA yang diizinkan untuk membeli dan berinvestasi properti di Indonesia?

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2015 Mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan bahwa “Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia” diizinkan untuk memiliki properti di Indonesia. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dimana semakin jelas bahwa WNA diizinkan untuk berinvestasi properti di Indonesia. 

 

Kriteria Properti yang Bisa Dibeli WNA Menurut UU

Jenis-Properti-yang-bisa-dibeli-WNA-di-Indonesia

  • Jenis Properti 

Terdapat 2 (dua) jenis properti hunian yang dapat dibeli dan dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2015. Jenis properti pertama yang dapat dimiliki adalah Rumah Tunggal. Rumah Tunggal merupakan rumah tapak (landed house) yang mempunyai kavling sendiri.

Properti hunian jenis kedua yang dapat dimiliki adalah apartemen (rumah susun). Apartemen merupakan pilihan yang tepat bagi WNA. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan kecenderungan WNA yang lebih menyukai hunian yang strategis di pusat kota, berkualitas premium, dan aman. Hal ini dapat dilihat di berbagai kota-kota besar, dimana apartemen kelas menengah ke atas seringkali dihuni oleh WNA.  

  • Status Perizinan Properti

Pemerintah memberikan izin bagi WNA untuk membeli properti dengan status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). Status properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak diizinkan untuk dibeli dan dimiliki oleh WNA.

 

Jangka Waktu Izin Hak Pakai Properti WNA

Hak Pakai yang diberikan oleh Pemerintah kepada WNA yang melakukan investasi properti di Indonesia adalah selama 30 tahun. Setelah hak pakai tersebut habis, maka dapat dilakukan perpanjangan selama 20 tahun. Apabila batas hak pakai perpanjangan berakhir, maka dapat diperpanjang hingga 30 tahun. Artinya, WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan hak pakai sampai dengan 80 tahun selama masih memiliki izin tinggal di Indonesia. 

 

Syarat Pengambilan KPR WNA
  • KITAS Masih Berlaku

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang masih aktif merupakan syarat utama pengajuan KPR. 

  • Status Karyawan Swasta

Pada Bank Commonwealth, salah satu bank rekanan Ray White Indonesia dan Loan Market Indonesia yang memfasilitasi WNA dalam pengambilan KPR, mewajibkan WNA yang mengambil KPR berstatus Karyawan Swasta pada salah satu perusahaan yang terdaftar di Indonesia. 

Pihak bank tidak akan memproses permohonan KPR apabila WNA tersebut berstatus pengusaha. Hal ini untuk mengurangi resiko seorang WNA tersebut kembali ke negaranya saat usahanya di Indonesia tidak berjalan dengan baik (bangkrut). 

  • Surat Kerja

Pihak bank penyalur KPR bagi WNA akan meminta bukti status WNA sebagai Karyawan Swasta pada sebuah perusahaan yang beroperasi dan terdaftar di Indonesia. Dengan demikian, diperlukan copy Surat Kerja WNA dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.

  • Interview HRD Tempat Kerja WNA

Pihak bank penyalur KPR bagi WNA tidak akan langsung percaya dengan adanya bukti berupa fotokopi Surat Kerja yang diberikan oleh WNA yang mengajukan KPR. Pihak bank juga akan melakukan interview pada HRD tempat WNA tersebut bekerja untuk mengetahui detail kontrak kerja, tujuan WNA bekerja, serta lamanya kontrak kerja. 

  • Jangka Waktu KPR 

Jangka waktu KPR yang dapat diajukan oleh WNA lebih singkat dibandingkan dengan lama kontrak kerja dan / atau jangka waktu KITAS. Hal ini untuk meminimalisir resiko gagal bayar KPR oleh WNA.

  • Batas Harga Termurah yang Bisa Dibeli WNA

Pemerintah juga menetapkan batas minimal harga properti yang bisa dibeli oleh WNA. Hal ini untuk menjaga pasar properti dan ketersediaan properti murah dan terjangkau bagi WNI. Untuk apartemen di wilayah DKI Jakarta, WNA bisa membeli apartemen dengan harga diatas Rp. 3 Miliar Rupiah. Sedangkan untuk rumah tapak, WNA bisa membelinya dengan harga minimal Rp. 10 Miliar Rupiah. 

Properti di wilayah selain DKI, seperti daerah Banten maka harga apartemen dan rumah tapak yang bisa dibeli sebesar Rp. 2 Miliar Rupiah dan Rp. 10 Miliar Rupiah. Untuk daerah Jawa Barat, harga apartemen dan rumah tapak yang bisa dibeli adalah Rp. 1 Miliar Rupiah dan Rp. 5 Miliar Rupiah. 

Properti favorit para WNA umumnya adalah properti yang berlokasi di Bali. Para WNA bisa mendapatkan properti di Bali dengan harga minimal Rp. 2 Miliar Rupiah untuk sebuah apartemen dan Rp. 5 Miliar Rupiah untuk sebuah rumah tapak. 

Dapatkan properti di Bali hanya melalui Ray White Indonesia.

Ray White adalah agen properti terbaik di Indonesia dengan jaringan bisnis yang luas. Ray White hadir di 25 kota besar dengan 175 kantor cabang. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan properti dimanapun Anda berada. Ray White secara konsisten mendapatkan penghargaan bergengsi seperti Top Brand Awards selama 8 tahun berturut-turut sebagai bukti bahwa pelayanan dari setiap agen properti Ray White akan tetap menjadi yang terbaik di Indonesia. Ray White adalah one stop property solution bagi Anda.

Ingat Properti, Ingat Ray White!



Sumber: Kemhan, Ekonomi Bisnis, Commonwealth Bank, Freepik

Share